Siswi MAS Ulumuddin Raih Juara 1 MQK Provinsi Aceh Bidang Usul Fiqh Putri

Lhokseumawe, (Humas MAS Ulumuddin Lhokseumawe) 21 Agustus 2025. Kabar gembira datang dari siswi MAS Ulumuddin, Salwa Ramadhani yang berhasil meraih juara 1 cabang Usul Fiqh Putri dalam Musabaqoh Qiraatul Kutub (MQK). Dalam event yang berlangsung dari 19 Agustus hingga 21 Agustus 2025 di Hotel Grand Aceh Syariah Banda Aceh.

MQK tahun 2025 yang digelar Dinas Pendidikan Dayah Aceh memperlombakan lima cabang, yaitu Akhlak, Nahwu, Tafsir, Uhul Fiqh, dan Tauhid. Kelima cabang itu dibagi dua kategori: putra dan putri.

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Dr. Munawar, MA dalam laporannya menyampaikan bahwa MQK ke-IV ini diikuti oleh 175 peserta dari 20 kabupaten/kota di Aceh.Setiap daerah mengirimkan maksimal 10 peserta, terdiri dari putra dan putri. Namun, ada beberapa daerah yang hanya mengirim lima orang, bahkan tiga daerah—yakni Aceh Barat Daya, Subulussalam, dan Langsa tidak berpartisipasi pada tahun ini. Dr. Munawar menegaskan, pelaksanaan MQK berjalan lancar dan sukses berkat dukungan semua pihak.

Alhamdulillah, kegiatan MQK ke-IV Aceh ini telah terlaksana dengan baik tanpa kendala. Selanjutnya, para juara akan mengikuti babak penyisihan tingkat nasional secara online pada 2–4 September 2025. Jika lolos ke semi final, mereka akan diberangkatkan ke Sulawesi Selatan untuk mengikuti MQK tingkat nasional,” ujarnya.

MQK tingkat nasional ke-VIII tahun ini akan digelar di Pondok Pesantren As’Sa’diyah Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 1–7 Oktober 2025. Aceh akan mengirimkan peserta di 14 cabang lomba. Sebanyak 5 cabang merupakan hasil seleksi Pemerintah Aceh, sedangkan 9 cabang lainnya melalui seleksi Kanwil Kementerian Agama Aceh.

Pemerintah Aceh, kata Dr. Munawar dalam sambutannya, juga memberikan penghargaan bagi para juara tingkat provinsi berupa sertifikat, tropi, dan uang pembinaan. Juara pertama mendapat Rp16 juta, juara kedua Rp12 juta, juara ketiga Rp10 juta, juara harapan I Rp7,5 juta, juara harapan II Rp5 juta, dan juara harapan III Rp3 juta.

Berdasarkan keputusan Dewan Hakim MQK ke-IV Aceh tahun 2025 yang dibacakan Sekretaris Koordinator Dewan Hakim, Dr. Abdus Syukur, Aceh Besar ditetapkan sebagai Juara Umum dengan nilai 52, disusul Aceh Utara sebagai juara II dengan nilai 48, dan Nagan Raya di posisi III dengan nilai 28.Adapun peringkat berikutnya diraih Bireuen (IV), Banda Aceh (V), Aceh Selatan (VI), Lhokseumawe (VII), Pidie (IX), Aceh Jaya (X) dan Aceh Tamiang (XI).

MQK ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Aceh menjaga warisan keilmuan Islam melalui lomba baca dan pemahaman kitab kuning di kalangan generasi muda santri dayah di Aceh.

Kamad MAS Ulumuddin Musdar, S.Pd.I.,M.Pd menuturkan ‘Alhamdulilah tahun ini prestasi yang luar biasa yang dicapai Salwa Ramadhani Ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi para santri untuk terus mempelajari kitab kuning,”

“Capaian ini diharapkan mampu menumbuhkan semangat para santri untuk menjadi generasi yang berilmu, berakhlak, serta terus mengkaji kitab kuning sebagai sumber keilmuan Islam,” tambahnya.